Wabup Boalemo Tegaskan Kepatuhan terhadap Edaran Pelaksanaan Hajatan

Wabup Boalemo Tegaskan Kepatuhan terhadap Edaran Pelaksanaan Hajatan

Tilamuta, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Boalemo kembali menegaskan penerapan Surat Edaran Bupati tentang penyelenggaraan hajatan di tengah masyarakat. Salah satu poin yang ditekankan dalam edaran tersebut adalah pembatasan waktu pelaksanaan hajatan agar tidak melewati waktu salat fardu.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, saat menghadiri Istigasah Akbar Muslimat NU di Kecamatan Botumoito, Sabtu (27/6).

Menurut Lahmuddin, apabila hajatan dilaksanakan pada pagi hari, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan selesai sebelum masuk waktu Zuhur. Begitu pula apabila dimulai setelah Zuhur, pelaksanaannya diharapkan berakhir sebelum waktu Asar. Sementara kegiatan yang dilaksanakan pada sore hari tidak boleh berlangsung hingga mendekati waktu Magrib.

Kebijakan tersebut, kata Lahmuddin, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, agar tetap dapat menunaikan salat fardu tepat waktu.

"Jika dilaksanakan pagi, sebelum Zuhur sudah selesai. Jika dilaksanakan setelah Zuhur, sebelum Asar sudah selesai," tegas Lahmuddin.

Ia menjelaskan, selama ini masih ditemukan pelaksanaan hajatan yang dimulai sejak pagi namun berlangsung hingga memasuki waktu salat. Kondisi tersebut dinilai menyita waktu para pemangku adat, aparat desa, aparat kecamatan, maupun masyarakat yang masih memiliki aktivitas lainnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah desa agar mengindahkan surat edaran tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut di lapangan.

Selain pengaturan waktu hajatan, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga kembali mengingatkan agar para pelaku seni yang tampil dalam acara masyarakat mengenakan busana yang sopan, sesuai norma, serta menjaga etika dalam setiap pertunjukan.

Menurut Lahmuddin, hal tersebut penting karena pertunjukan seni banyak disaksikan oleh anak-anak sehingga perlu memberikan contoh yang baik.

"Kami juga tidak menginginkan ada laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan dalam pertunjukan seni," ujar Lahmuddin.

Ia meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar ketentuan tersebut, bersama poin-poin lainnya dalam surat edaran, dicantumkan dalam rekomendasi pelaksanaan kegiatan.

"Kami mengingatkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa agar poin-poin tersebut dicantumkan dalam rekomendasi pelaksanaan kegiatan," katanya.

Lahmuddin menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga nilai-nilai keagamaan, etika, dan moral masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda di tengah derasnya arus informasi dan perubahan perilaku sosial.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak Muslimat NU untuk turut mengambil peran dalam memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat apabila menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan norma di lingkungan masing-masing.

"Kami berharap Muslimat NU dapat mengambil peran. Ibu-ibu berhak mengingatkan apabila hal-hal tersebut terjadi di lingkungan masing-masing," pungkas Lahmuddin.

Bagikan Postingan: