Segera Terapkan Perda Trantibum, Satpol PP Gelar Sosialisasi
Tilamuta, MediaCenter – Menjelang penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Perda Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo, menggelar Sosialisasi yang dibuka Penjabat Bupati Boalemo Hendriwan, Selasa (30/8/2022) di Hotel Grand Amalia.
Perda tersebut melingkupi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat tahun anggaran 2022.
“Perda ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat sebelum dilakukan tindakan-tindakan oleh Satpol PP, Penertiban yang dilakukan Satpol PP sebagai leading sektor dalam upaya mewujudkan rencana tata ruang kota,” kata Pj. Bupati Hendriwan.
Untuk itu Pj. Bupati Hendriwan berharap kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengetahui isi dari Perda Nomor 3 tahun 2021 tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Boalemo Agus Nahu menjelaskan, bahwa Perda tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2021.
“Perda ini memang sebelumnya sempat tarik menarik dalam pembahasannya, karena kami tau persis dalam pembahasan perda ini kami memang sedikit menghadapi kendala terkait dengan sanksi-sanksi yang akan diberikan pada pelaksanaannya nanti,” kata Kasat Pol PP Agus Nahu.
Menurut Agus, Perda Trantibum ini merupakan Perda Induk dimana Perda ini bisa merangkup perda-perda yang ada di Kabupaten Boalemo.
“Perda Trantibum ini melingkupi beberapa hal yakni tertib bangunan, tertib jalan, tertib lingkungan kemudian ada tertib PNS juga, tertib kependudukan, jadi ada 16 tertib yang diatur dalam Perda Trantibum ini,” tutur Agus Nahu.
Agus menambahkan, tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini agar Perda tersebut tersosialisasikan secara masif ke tengah masyarakat, demi menjaga ketertiban umun dan ketentraman masyarakat. (HLapasau)




