Penerapan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Akan Berdampak Pada Kenpak ASN
Tilamuta, MediaCenter – Dengan diterbitkannya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, akan berdampak pada beberapa mekanisme baru.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Boalemo Sherman Moridu, ketika membuka Sosialisasi Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, Perbup nomor 87 tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan, serta Sosialisasi Sistem Merit di Hotel Grand Amalia, Kamis (5/9/2024).
Pj. Bupati Sherman Moridu menjelaskan, dalam penerapan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tersebut, akan berdampak pada pengelolaan kenaikan pangkat ASN dalam jenjang Jabatan Fungsional.
“Sebelum diterapkannya Permenpan RB nomor 1 tahun 2023, penilaian jabatan fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada Tim Penilai Angka Kredit, nah kedepannya pasca diterbitkannya Permenpan RB ini, penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung, guna menghindari bias dari para tim penilai,” kata Pj. Bupati Sherman Moridu.
Sebagai tindak lanjut atas Permenpan RB tersebut, secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 3 tahun 2023.
“Dengan diterbitkannya Peraturan BKN ini, Pejabat Fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi, seiring dengan tercapainya target individu,” tutur Pj. Bupati Sherman Moridu.
Olehnya melalui sosialisasi yang dilaksanakan tersebut, Pj. Bupati Sherman Moridu berharap kiranya akan menghasilkan pemahaman substansi yang sama, terhadap peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2023.
“Saya berharap kepada Pejabat Penilai Kinerja dalam hal ini atasan langsung Pejabat Fungsional, harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif, dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional diinstasi yang dipimpinnya,” ujar Pj. Bupati Sherman Moridu. (HLapasau)




