Pemkab Boalemo Mulai Menyusun Rencana Pembangunan 20 Tahun Kedepan

Pemkab Boalemo Mulai Menyusun Rencana Pembangunan 20 Tahun Kedepan

Tilamuta, MediaCenter – Untuk menjabarkan amanat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2024, tentang Sistem Rencana Pembangunan Nasional, Pemerintah Kabupaten Boalemo saat ini mulai melakukan penyusunan rencana pembangunan daerah dua puluh tahun kedepan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Supandra Nur, ketika membuka acara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, yang digelar Bapppeda Boalemo di Hotel Grand Amalia, Kamis (07/03/2024).

“Meskipun pemerintahan bapak Dr. H. Sherman Moridu adalah pemerintahan transisi, namun dipemerintahan ini juga akan dilahirkan dua dokumen besar, yang akan menjadi pondasi bagi pembangunan Kabupaten Boalemo dua puluh tahun kedepan,” kata Pj. Sekda Supandra Nur.

Menurut Supandra, kedua dokumen yang dimaksud adalah Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo, serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Kata Sekda, dokumen tersebut merupakan induk pembangunan dua puluh tahun akan datang, yang disusun untuk memberikan arah dan panduan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Boalemo.

“Saya menitip pesan kepada teman-teman Bapppeda, bahwa kiranya didalam menyusun dokumen ini, sekiranya nanti akan dibantu oleh Tim Ahli dari Konsultan, mohon untuk tidak sepenuhnya berdasarkan pikiran-pikiran para konsultan, sebab yang lebih tahu persis daerah ini adalah kita-kita yang ada di Boalemo, cukuplah teman-teman konsultan memandu dari sisi kaidah-kaidah, dari sisi mekanisme, dari sisi tata aturan, tetapi secara substansi, pikiran-pikiran kedepan untuk Boalemo harus dirumuskan oleh putra-putri Boalemo, dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Sherman Moridu,” tutur Pj. Sekda Supandra Nur.

Lebih lanjut Pj. Sekda menjelaskan, bahwa RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah (RTRW).

“Untuk memastikan kualitas dokumen RPJPD ini, maka penyusunannya dilakukan secara partisipatif dan kolaboratif, sebagaimana saat ini yang sedang kita laksanakan dalam Forum Konsultasi Publik, yang tujuannya adalah agar saling memberi masukan dan saran dari sektor lainnya, serta pelibatan para pemangku kepentingan,” ungkap Pj. Sekda Supandra Nur. (HLapasau)

Bagikan Postingan: