HUT KE 63, PWRI Mitra Pemerintah Bina Mental Dan Karakter Masyarakat
Tilamuta – MediaCenter, Tidak hanya sebagai wadah silaturrahmi, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Boalemo dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan program pemerintah di masyarakat terutama dalam pembinaan mental dan karakter masyarakat di Kabupaten Boalemo.
Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menilai, keberadaan PWRI yang dihuni oleh para tokoh senior menjadikan organisasi ini sangat strategis untuk menambah jangkauan sosialisasi program pembinaan masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Boalemo pada upacara peringatan Ulang Tahun ke 63 PWRI Tingkat Kabupaten Boalemo di Citra Ayu Hotel Tilamuta, Senin (18/8/2025).
Lahmuddin mengungkapkan, sejak dilantik Pemerintahan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali gencar mensosialisasikan pentingnya pembinaan karakter dan mental baik itu ASN maupun masyarakat.
Dimulai dari disiplin apel pagi, pengajian hingga kewajiban sholat bagi ASN beragama islam telah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Kabupaten Boalemo dalam rangka perbaikan mental dan klarakter ASN.
Lahmuddin menjelaskan, menormalisasi kebiasaan kurang disiplin tidak saja mempengaruhi pola pikir dan etos kerja ASN, namun ini bisa berdampak pada pelaksanaan program pemerintah.
“Bisa dipastikan program tidak maksimal jika penyelenggaranya kurang disiplin,” kata Lahmuddin.
Tidak saja dilingkungan ASN, Pemerintah Daerah juga menyoroti perilaku masyarakat yang telah terlanjur membiasakan waria tampil di publik dengan pakaian yang tidak semestinya dan telah menyalahi normas sosial dan norma masyarakat. Oleh karena itu Wakil Bupati Lahmuddin tegas mengingatkan agar yang berhajat, pengusaha sound sistem maupun keyboard tidak membiasakan ini lagi.
Termasuk ketentuan waktu hajatan di desa yang sering bertabrakan dengan waktu sholat yang melalaikan kewajiban sholat terutama bagi kepala desa dan pemangku adat, Menurut Wakil Bupati Lahmuddin waktunya perlu diubah
Lahmuddin menyebut, jika hajatan dilaksanakan pagi maka tidak boleh hingga waktu Dzuhur, begitupun jika hajatan dilaksanakan setelah Dzuhur maka tidak boleh hingga azan Ashar apalagi hingga waktu Maghrib.
“Kami harap ini diteruskan ke masyarakat terlebih ke kepala desa dan pemangku adat, dan sampaikan ke kami jika ini tidak diindahkan,” imbuh Lahmuddin. (RioLarekeng)




