Bupati Rum Pagau Tegaskan Pendataan Ulang HGU dan Penertiban Aset untuk Optimalisasi PAD
Tilamuta, MediaCenter - Bupati Boalemo, Rum Pagau, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam melakukan pendataan ulang Hak Guna Usaha (HGU) serta penertiban seluruh aset daerah saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Pabrik Gula dan PT Gorontalo Mining Industry di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boalemo, Senin (10/5).
Dalam arahannya, Rum Pagau menyampaikan bahwa seluruh aset, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Boalemo wajib tercatat secara administrasi dan memiliki legalitas yang jelas.
Bupati menegaskan pendataan ulang tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pemanfaatan lahan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi aset yang belum terdokumentasi secara resmi.
“Seluruh aset yang ada di Boalemo harus tercatat dengan baik, terdokumentasi, dan memiliki legalitas yang jelas. Tidak boleh ada aset maupun lahan yang dikelola tetapi belum masuk dalam database pemerintah daerah,” tegas Rum Pagau.
Ia juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR, para camat, dan kepala desa untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh HGU yang berada di wilayah masing-masing, termasuk milik perusahaan perkebunan, industri, maupun kepemilikan lainnya.
Menurut Rum Pagau, validasi data HGU sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan, termasuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah dapat dipenuhi.
“Data yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam melakukan penataan ruang, pengamanan aset, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Rum Pagau.
Untuk mempercepat proses tersebut, Bupati menyampaikan bahwa tim pendataan ulang HGU akan dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Daerah di bawah pengawasan Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali. (rio)




