Bupati Boalemo Kawal Revisi RTRW Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Bupati Boalemo Kawal Revisi RTRW Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Jakarta, MediaCenter – Bupati Boalemo bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Boalemo serta Tim Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Boalemo, melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, dalam rangka finalisasi percepatan Revisi RTRW Kabupaten Boalemo Tahun 2025-2045.

Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025) tersebut, diterima Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, Ramadhan Firdaus, ST, MT, bersama Tim Evaluasi Mira Mariana, ARS, MSc, dan Deya Hastaning Fatma, ST.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah poin penting diantaranya Dokumen Revisi RTRW Kabupaten Boalemo yang dinyatakan lengkap dan siap diajukan untuk mengikuti Rapat Lintas Sektor pada Juli 2025.

Bupati Boalemo Rum Pagau dalam kesempatan itu, mengajukan permohonan kepada Kasubdit dan Tim Evaluasi, agar dapat memfasilitasi penjadwalan Rapat Lintas Sektor untuk Kabupaten Boalemo, yang diharapkan dapat dilaksanakan pada 15 Juli 2025.

Permohonan ini disampaikan, mengingat Perda RPJM Kabupaten Boalemo dijadwalkan akan diparipurnakan pada 20 Agustus 2025, dan hal tersebut disambut baik serta akan dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang.

Sementara itu terkait perbedaan dokumen KP2B antara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo, disepakati tidak perlu dilakukan Pra Linsek, melainkan cukup dengan membuat berita acara kesepahaman antara kedua pihak.

Pertemuan penyusunan berita acara dijadwalkan pada 4 Juli 2025 di Dinas PUPR PKP Provinsi Gorontalo, dipandu melalui Zoom Meeting oleh Tim Evaluasi Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya Tim Penyusun Revisi RTRW Kabupaten Boalemo diminta segera menyelesaikan dokumen Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), sebagai syarat untuk memperoleh Berita Acara Clear and Clean Audit Tata Ruang dari Subdit Pengendalian.

Kunjungan kerja ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan penetapan RTRW Kabupaten Boalemo 2025-2045, guna mendukung sinkronisasi tata ruang daerah dengan rencana pembangunan nasional. (HLapasau)

Bagikan Postingan: