Wabup Lahmuddin Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Wabup Lahmuddin Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Tilamuta, MediaCenter – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali menghadiri kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bagi Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (19/5).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang besar bagi desa untuk berkembang melalui penguatan partisipasi masyarakat, pengelolaan potensi desa, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah sehingga tata kelola pemerintahan desa harus dijalankan secara profesional, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pengelolaan keuangan desa perlu dipahami secara baik oleh seluruh aparat desa agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujar Lahmuddin Hambali.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan desa.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan Sistem Informasi Keuangan Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, diharapkan seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan APBDes yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.

Penyuluhan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Dwi Hadi Purnomo, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Ekaputra Noho, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Boalemo Syafrudin Lamusu dan kepala desa se-Kabupaten Boalemo.

Penulis & Editor : Rio | Foto : Arif

Bagikan Postingan: